Pages

Senin, 25 November 2019

UCAPAN ANAK BARU LAHIR & CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DI KOTA MEDAN, (MUDAH DAN TANPA CALO)

Alhamdulillah,...tepat saat lebaran
saya di berikan THR yang luar biasa dari sang pencipta.
tanggal 19 Juni, lahir Seorang anak putra  dari istri saya,..
dengan berat 3.5 kg.
Mohon doa nya agar menjadi anak yang sholeh ya Zafran Hamid Purba.

Dan ternyata mengurus akte kelahiran di kota medan,.untuk bayi yang lahir belum sampai sebulan gratis loh.
tempat saya mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ,
Jalan Iskandar muda no.272 Medan.
Saya mengurus dan mengambil formulir untuk kelahiran WNI dari 0-60 Hari.
kita bisa mengurus sendiri akte kelahiran dengan membawa:
  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan fotocopi
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sumai dan istri asli dan fotocopi
  3. Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit) ASLI DAN FOTOCOPI
  4. Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim) Asli dan Fotocopi
  5. 2 (dua) orang saksi + KTP (Hadir)
  6. Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
  7. Pulpen, tipe-x dan Hekter (biar gak repot nulis formulir)
Prosedurnya:
  • Setelah kita bawa syarat tersebut,..lalu kita mengambil formulir nya dan mengisi formulir tersebut.
  • Setelah kita isi,..lalu kita bawa ke loket (lahir dari 0-60 hari)
  • Setelah itu KK kita yang asli dan formulir yang kita isi di minta sama mereka. 
  • Kita di beri semacam notes tanggal kapan mengambilnya (waktu pengambilan saya kemarin 3 hari setelah memasukkan data)
  • Setelah 3 hari saya ambil ,..Akte kelahiran anak saya sudah jadi dan Kartu keluarga saya sudah bertambah 1.


Alhamdulillah udah jadi .

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About